Satpol PP WH Kota Banda Aceh Tindak Seratusan Warga Yang Tidak Pakai Masker

SATPOL PP WH BANDA ACEH

Banda Aceh – Beberapa hari sejak diberlakukannya Peraturan Walikota Banda Aceh No. 25 Tahun 2020 Tentang Penggunaan Masker dalam Rangka Pencegahan Covid-19, Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Satpol PP WH Kota Banda Aceh gencar melakukan sosialisasi dan penindakan terhadap warga yang tidak menggunakan masker saat beraktifitas di tempat publik.

Seperti yang terpantau pada hari Jumat malam dan Sabtu pagi, Satpol PP WH Kota Banda Aceh menindak seratusan warga yang terbukti tidak mengindahkan ketentuan dalam Perwal No.25 Tahun 2020.

Keseluruhan pelanggar terjaring di sejumlah tempat berbeda dalam wilayah hukum kota Banda Aceh. Kasat Pol PP WH Kota Banda Aceh, Muhammad Hidayat, S.Sos berpesan kepada warga agar tidak menganggap remeh aturan tersebut, karena pihaknya tidak segan-segan untuk mengambil tindakan.

“tindakan yang kami ambil malam ini (red. Jumat malam) menjadi warning bagi warga kota, bahwa ini tidak main-main” jelas Muhammad Hidayat.

Sementara itu Kasie Ops Satpol PP WH Kota Banda Aceh, Afriandy Karim, SH. menambahkan, bahwa pihaknya akan menugaskan puluhan personil untuk melakukan patroli rutin setiap harinya.

“personil kita minta untuk selalu ready melakukan pengawasan” terang Afriandi.