Ngamen Di Simpang Lima, Satpol PP WH Kota Banda Aceh Amankan 1 Anak Punk

Banda Aceh – Satpol PP WH Kota Banda Aceh mengamankan 1 orang anak punk yang tengah ngamen di Simpang Lima. Rabu (27/5). Keberadaan YN (nama samaran) di Simpang Lima diketahui setelah petugas mendapat laporan dari warga yang sedang melintas di lokasi tersebut.

“beberapa saat setelah mendapat telpon dari warga, kita langsung kerahkan sejumlah anggota ke lokasi” terang Afriandi Karim, SH. Kasi Ops Satpol PP WH Kota Banda Aceh.

Afriandi melanjutkan, ketika personil tiba dilokasi anak punk yang masih berusia remaja itu langsung diamankan ke Kantor Satpol PP WH Kota Banda Aceh untuk di data dan kemudian diserahkan kepada Dinas Sosial Kota Banda Aceh guna diberikan pembinaan.

Sesuai amanat Qanun Kota Banda Aceh No.6 Tahun 2018 pada Pasal 37 disebutkan bahwa:

setiap orang dilarang beraktifitas sebagai pengamen, pedagang asongan, dan/atau pengelap mobil dijalanan, persimpangan, fly over, under pass dan/atau kawasan tertentu yang ditetapkan oleh walikota.