Gelar Tenda di Trotoar, Satpol PP WH Kota Banda Aceh Tegur Pizza Hut

Banda Aceh – TIDAK PANDANG BULU, itulah ungkapan yang tepat untuk menggambarkan konsistensi Satpol PP WH Kota Banda Aceh dalam menegakkan aturan-aturan Qanun yang berlaku di Kota Banda Aceh.

Hal tersebut bukanlah narasi berita semata, terbukti, Rabu (17/6) sore, Satpol PP WH Kota Banda Aceh menegur Pengelola gerai Pizza Hut Simpang Lima Banda Aceh karena kedapatan menggelar tenda di trotoar tempat usahanya.

Danton Zaini yang memimpin langsung giat tersebut mengaku bahwa awalnya ia dan personil yang berjumlah 10 orang akan melakukan giat penertiban spanduk di kawasan Sp. Jambo Tape.

Namun dalam perjalanan pihaknya mendapati sebuah tenda di trotoar yang berlogo Pizza Hut didirikan di depan gerai Pizza Hut Sp. Lima.

“Setelah kita komfirmasi ternyata tenda tersebut memang milik mereka (Pizza Hut). Pihak Pengelola Pizza Hut Sp. Lima sangat kooperatif dan berjanji akan membuka tenda tersebut” terang Zaini.

Zaini menambahkan, selain menegur, ia dan personil juga mengedukasi pihak Pizza Hut terkait Qanun Kota Banda Aceh No. 6 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat.

“Kita ingatkan mereka, bahwa tindakan tersebut tidak dibenarkan, karena pada dasarnya fungsi trotoar hanya untuk pejalan kaki” lanjut Zaini.

Satpol PP WH Kota Banda Aceh bersama Pengelola Pizza Hut Sp. Lima
Satpol PP WH Kota Banda Aceh bersama Pengelola Pizza Hut Sp. Lima