Warga Melapor, Satpol PP WH Kota Banda Aceh Bertindak

Banda Aceh – Satpol PP WH Kota Banda Aceh menertibkan sejumlah “PKL dadakan” yang berjualan di seputaran Jl. AMD Gp. Batoh, Kec. Lueng Bata, Kota Banda Aceh Rabu (17/6).

Giat penertiban tersebut dilakukan setelah sebelumnya pihak Satpol PP WH Kota Banda Aceh mendapat laporan dari warga yang mendapati adanya sejumlah PKL dilokasi dimaksud.

Menurut laporan itu, “PKL dadakan” tersebut sudah mangkal di Jl. AMD Gp. Batoh sejak beberapa hari yang lalu. Mereka khawatir jika dibiarkan akan terjadi penumpukan PKL dan mengakibatkan kesemrautan dan kemacetan.

Kasatpol PP WH Kota Banda Aceh, Muhammad Hidayat, S.Sos, melalui Kabid Trantibum Satpol PP WH Kota Banda Aceh, Hardy Karmi, SE, menyebutkan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir setiap tindakan yang melanggar Qanun yang berlaku di Kota Banda Aceh.

“tindakan PKL tersebut tidak dapat dibenarkan karena sudah melanggar Qanun Kota Banda Aceh No. 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat. Hal tersebut juga berpotensi mengakibatkan kemacetan dan kesemrautan” terang Hardy Karmi, SE.

Hardy menyebutkan bahwa pihaknya sangat terbuka dan akan segera merespon jika ada laporan dari warga Kota Banda Aceh terkait Ketentraman dan Ketertiban Umum.

“jika ada yang ingin melapor seputar kejadian di Kota Banda Aceh silakan hubungi call canter kami yang selalu aktif 24 jam 08126902164″ tutup Hardy