Coba Dirikan Kios Diatas Drainase, Seorang Warga Ditegur

Banda Aceh – Satpol PP WH Kota Banda Aceh menegur seorang warga yang kedapatan tengah merakit sejumlah kayu yang rencananya akan dijadikan sebagai Kios. Kejadian tersebut terjadi dikawasan Lampaseh Kota, Kec. Kuta Raja Kota Banda Aceh, Kamis (9/7).

Komandan Pleton (danton) Subhari, yang memimpin giat tersebut menduga jika kayu-kayu tersebut mulai dirakit pagi hari dan sudah mencapai 50% disiang harinya.

“sebelum kios tersebut jadi, kita ingatkan kepada pemilik bahwa mendirikan bangunan diatas drainase adalah perbuatan yang dilarang menurut Qanun Kota Banda Aceh No. 6 Tahun 2018” terang Subhari.

Subhari menyebutkan, jika pihaknya telah menegur sang pemilik dan meminta untuk membongkar rangka kayu tersbut. Jika tidak, maka akan dibongkar paksa oleh Satpol PP WH Kota Banda Aceh.

“jika kita yang bongkar, materialnya akan kita sita sebagai barang bukti” tutup Subhari

Dalam Qanun Kota Banda Aceh No. 6 Tahun 2018 pada Pasal 10 Poin e disebutkan:

Setiap orang / badan dilarang: melakukan aktifitas berjualan dan/atau memanfaatkan ruang terbuka di bawah jembatan/jalan layang, di atas tepi saluran  dan/atau tempat-tempat umum lainnya secara terus menerus/permanen