Satpol PP Putri Tegur Pedagang Masker

Banda Aceh – Satpol PP WH Kota Banda Aceh melalui regu Satpol PP Putri melakukan sosialasi sekaligus menegur sejumlah pedagang masker yang kedapatan menjajakan dagangannya ditrotoar dan badan jalan diseputaran Jl. Prof. A. Majid Ibrahim, Gp. Merduati Kec. Kuta Raja, Kamis (9/7)

Menurut keterangan Danru Satpol PP Putri, Kiki Putri Amalia, pedagang-pedagang tersebut merupakan orang-orang lama yang sudah sering diingatkan untuk tidak berjualan.

“kami tidak bosan-bosan mengingatkan, disamping itu kami juga mensosialisasikan ancaman yang menanti mereka jika tetap nekat berjulan dibadan jalan” terang Kiki

Menurut Kiki, dalam Qanun Kota Banda Aceh No. 6 Tahun 2018 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum pada pasal 10 poin d disebutkan:

setiap orang dan / atau badan: dilarang berjualan atau berdagang di badan jalan dan tempat-tempat lain yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Adapun sanksi yang menanti para PKL dapat berupa penyitaan hingga barang dagangannya dimusnahkan.