Satpol PP WH Kota Banda Aceh Sita Tenda Didepan Masjid

Banda Aceh – Satpol PP WH Kota Banda Aceh menyita sejumlah tenda milik PKL yang terpasang diatas trotoar depan Masjid Baitul Musyahadah (Kupiah Meukeutop), Jl. Teuku Umar, Gp. Geuceu Kayee Jatoe, Kec. Banda Raya, Kamis (9/7).

Kasi Ops Satpol PP WH Kota Banda Aceh, Afriandi Karim, SH, menyebutkan selain mengganggu warga yang ingin melaksanakan shalat ke Masjid keberadaan tenda tersebut juga merusak keindahan Masjid.

“selain tidak indah dipandang, keberadaan tenda tersebut juga mengganggu jamaah yang ingin melaksanakan shalat ke Masjid” terang Afriandi.

Afriandi mengingatkan kepada seluruh warga Kota Banda Aceh untuk bijak memanfaatkan trotoar sesuai peruntukannnya.

“aturan dasar tentang pemanfaatan trotoar sudah jelas tertuang dalam Qanun Kota Banda Aceh No. 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum” tutup Afriandi.