Berdiri Diatas GSB, Satpol PP WH Banda Aceh Bongkar Papan Reklame

Satpol pp wh banda aceh bongkar reklame

Banda Aceh – Petugas Satpol PP WH Kota Banda Aceh membongkar sejumlah papan reklame di seputar ruas jalan T. Hasan Dek, Gp. Beurawe Kec. Kuta Alam Kota Banda Aceh, Rabu (3/3/2021).

Pembongkaran tersebut dilakukan setelah sebelumnya para pemilik telah diberikan surat teguran agar membongkar papan reklame tersebut. Namun karena tidak diindahkan, bongkar paksa pun dilakukan.

Plt Kasat Pol PP WH Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko, S.STP, M.Si, melalui Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah dan SDA, Nurbayti, SH, MH mengatakan, selama ini banyak pelaku usaha yang mendirikan papan reklame pada lokasi Garis Sepadan Bangunan GSB)

Nurbayti menerangkan bahwa mendirikan papan reklame dalam kawasan GSB bertentangan dengan ketentuan Qanun Nomor 6 Tahun 2018 tentang Ketertiban dan Ketentraman Umum serta Perwal Kota Banda Aceh No. 44 Tahun 2010 tentang Standar Teknis Penataan Bangunan Gedung Di Wilayah Kota Banda Aceh.

“jika kita lihat Pasal 20 Perwal 44 tadi, disana jelas sekali disebutkan bahwa GSB hanya dapat difungsikang untuk keperluan pejalan kaki dan perparkiran. Diluar itu gak boleh” tegas perempuan yang kerap disapa Bety itu.

Nurbayti berpesan kepada para pengusaha lainnya agar tidak coba-coba mendirikan papan reklame di area GSB, karena disamping merugikan kepentingan umum, hal tersebut juga akan merugikan dirinya sendiri.