Banda Aceh – Untuk menjamin kenyamanan warga Kota Banda Aceh dalam melaksanakan Ibadah Puasa, Satpol PP WH Kota Banda Aceh rutin malakukan inspeksi ke sejumlah tempat dalam wilayah hukum Kota Banda Aceh yang terindikasi berjualan makanan pada waktu-waktu yang dilarang selama bulan ramadhan.
“sesuai ederan FORKOPIMDA Kota Banda Aceh, pedagang baru bisa berjulan setelah pukul 16.00 WIB, jadi sebelum jam tersebut tidak boleh ada yang berjualan makanan atau minuman untuk umum” terang Safriadi, S.Sos.I Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP WH Kota Banda Aceh.
Safriadi, S.Sos.I menyebutkan, meski ederan dari FORKOPIMDA Kota Banda Aceh rutin diterbitkan setiap tahunnya, namun tetap saja ada oknum yang nekat berjualan pada jam-jam terlarang.
Lebih lanjut, pria yang pernah menjabat sebagai Kabid Bina Ibadah dan Muamalah Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh tersebut menjelaskan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap penjual yang terbukti mentransaksikan dagangannya pada waktu-waktu tersebut.
“kita kan punya aturan tegas yang mengatur tentang puasa ya, yaitu Qanun 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah Dan Syi’ar Islam. Disana ada pasal yang menjelaskan tentang saksi yang bisa dijatuhkan bagi penjual makanan” tambah Safriadi.
Dalam Qanun No.11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah Dan Syi’ar Islam, pada pasal 22 disebutkan:
Barang siapa yang- menyediakan fasilitas/peluang kepada orang muslim yang tidak mempunyai uzur syar’i untuk tidak berpuasa pada bulan Ramadhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (1) dipidana dengan hukuman ta’zir berupa hukuman penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 3 (tiga) juta rupiah atau hukuman cambuk di depan umum paling banyak 6 (enam) kali dan dicabut izin usahanya.