Tupoksi

  • Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah terdiri dari:
    1. Kepala Satuan;
    2. Sekretariat;
    3. Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah dan Sumber Daya Aparatur;
    4. Bidang Penegakan Syariat Islam;
    5. Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat;
    6. Bidang Perlindungan Masyarakat;
    7. Kepala Subbagian;
    8. Kepala Seksi;
    9. Kelompok Jabatan Fungsional.
  • Sekretariat, membawahkan :
    1. Subbagian Program dan Pelaporan;
    2. Subbagian Keuangan;dan
    3. Subbagian Umum, Kepegawaian dan Aset.
  • Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah dan Sumber Daya Aparatur, membawahkan:
    1. Seksi Peningkatan Sumber Daya Aparatur dan PPNS;dan
    2. Seksi Penyelidikan dan Penyidikan.
  • Bidang Penegakan Syariat Islam, membawahkan:
    1. Seksi Operasional Penegakan Syariat Islam;dan
    2. Seksi Pembinaan dan Pengawasan Syariat Islam.
  • Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, membawahkan:
    1. Seksi Operasional dan Pengendalian;dan
    2. Seksi Hubungan Antar Lembaga.
  • Bidang Perlindungan Masyarakat, membawahkan :
    1. Seksi Satuan Linmas;dan
    2. Seksi Bina Potensi Masyarakat.

Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah mempunyai tugas melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang penegakan Qanun dan Syariat Islam, Ketenteraman, Ketertiban Umum, Perlindungan Masyarakat serta hubungan antar lembaga yang menjadi kewenangan Kota dan Tugas Pembantuan yang  diberikan kepada Kota. Untuk melaksanakan tugas sebagimana dimaksud, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah mempunyai fungsi :

  1. penyusunan program dan pelaksanaan penegakan Qanun dan Syariat Islam serta penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat;
  2. pelaksanaan kebijakan penegakan Qanun dan Syariat Islam serta Peraturan Walikota;
  3. pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
  4. pelaksanaan kebijakan perlindungan masyarakat;
  5. pelaksanaan koordinasi penegakan Qanun, Peraturan Walikota dan Syariat Islam serta penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah, dan/atau aparatur lainnya;
  6. pengawasan terhadap masyarakat, aparatur, atau badan hukum agar mematuhi dan menaati Qanun dan Peraturan Walikota; dan
  7. pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh Walikota.

Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah mempunyai kewenangan :

  1. melakukan tindakan penertiban non yustisial terhadap warga masyarakat, aparatur atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan daerah dan peraturan perundang-undangan di bidang Syariat Islam;
  2. menindak warga masyarakat, aparatur atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dan pelanggaran Syariat Islam;
  3. fasilitasi pengembangan kapasitas sarana dan prasarana, pengembangan SDM, pelatihan anggota Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah serta penyelenggaraan perlindungan masyarakat;
  4. melakukan tindakan penyelidikan dan penyidikan terhadap warga masyarakat, aparatur atau badan hukum yang diduga telah melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan dan peraturan perundang-undangan di bidang Syariat Islam;
  5. melakukan tindakan administrasi terhadap warga masyarakat, aparatur atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan daerah dan peraturan perundang-undangan dibidang Syariat Islam;
  6. melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat;
  7. mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
  8. memanggil seseorang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
  9. mendatangkan saksi dan ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
  10. menghentikan penyidikan setelah mendapat petunjuk bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran ketenteraman, ketertiban umum dan syariat Islam dan memberitahukan hal tersebut kepada penuntut umum, penyidik polisi, tersangka sendiri atau keluarganya; dan
  11. melakukan tindakan lain sesuai dengan ketentuan hukum secara bertanggungjawab.

 

  • Tugas dan Fungsi Bidang :
    1. Kepala Satuan;
      • Membantu Walikota melaksanakn urusan pemerintah di Bidang Penegakan Qanun dan Syariat Islam, Ketentraman, Ketertiban Umum, Perlindungan Masyarakat serta Hubungan Antar Lembaga dan menjadi kewenangan kota dan tugas pembantuan yang diberikan kepada kota
    2. Sekretariat;
      • Membantu Kepala Satuan dalam pengelolaan urusan Administrasi, Keuangan, Kepegawaian, Ketatausahaan dan Tatalaksana, Kearsipan, Umum, Perlengkapan dan Peralatan, Kerumahtanggaan, Hukum, penyelenggaraan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi dilingkungan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah
    3. Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah dan Sumber Daya Aparatur;
      • Membantu Kepala Satuan dalam melaksanakan urusan Pemerintahan Bidang Penegakan Qanun dan Syariat Islam, Ketentraman, Ketertiban Umum, Perlindungan Masyarakat serta Hubungan Antar Lembaga dibidang Penegakan Perundang-undangan Daerah dan Sumber Daya Aparatur
    4. Bidang Penegakan Syariat Islam;
      • Membantu Kepala Satuan dalam melaksanakan urusan Pemerintahan Bidang Penegakan Qanun dan Syariat Islam, Ketentraman, Ketertiban Umum, Perlindungan Masyarakat serta Hubungan Antar Lembaga dibidang Penegakan Syariat Islam
    5. Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat;
      • Membantu Kepala Satuan dalam melaksanakan urusan Pemerintahan Bidang Penegakan Qanun dan Syariat Islam, Ketentraman, Ketertiban Umum, Perlindungan Masyarakat serta Hubungan Antar Lembaga dibidang Penegakan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
    6. Bidang Perlindungan Masyarakat;
      • Membantu Kepala Satuan dalam melaksanakan urusan Pemerintahan Bidang Penegakan Qanun dan Syariat Islam, Ketentraman, Ketertiban Umum, Perlindungan Masyarakat serta Hubungan Antar Lembaga dibidang Perlindungan Masyarkat