Banda Aceh – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh menangkap 3 ekor sapi yang berkeliaran diseputaran Jl. Kampus Muhammadiyah, Gp. Batoh, Kec. Lueng Bata, Kamis (4/6).
“sapi-sapi tersebut berkeliaran di lokasi orang lalu-lalang. Selain tidak indah, hal tersebut juga sangat membahayakan pengendara” kata Afriandi Karim, SH, Kasie Ops Satpol PP WH Kota Banda Aceh.
Menurut Afriandi, sapi-sapi tersebut akan dititipkan di Rumah Potong Banda Aceh, sambil menunggu pemilik hewan ternak tersebut.
“kita akan buat surat perjanjian dengan pemilik hewan, disamping itu kita juga akan edukasi mereka, bahwa ada sanksi yang menanti jika tetap membiarkan hewan ternaknya berkeliaran di lokasi-lokasi yang dilarang” tambah Afriandi.
Dalam Qanun Kota Banda Aceh No. 12 Tahun 2004 Tentang Penertiban Hewan, pada pasal 4 ayat 1 disebutkan:
barang siapa yang memelihara hewan dalam kota dilarang untuk melepaskannya
adapun sanksi yang menanti atas pelanggaran pasal tersebut adalah:
diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah)