Banda Aceh- Pasca viralnya pegowes tidak berbusana sesuai syariat Islam di Kota Banda Aceh beberapa waktu lalu, Satpol PP WH Kota Banda Aceh mulai melakukan patroli khusus disejumlah titik yang kerap dijadikan rute bersepeda, Ahad, (12/7).
Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP WH Kota Banda Aceh, Safriadi, S.Sos menyebutkan jika patroli khusus ini bertujuan untuk memastikan tidak ada lagi pesepeda yang beraktifitas dengan busana yang tidak sesuai Syariat Islam.
“untuk patroli khusus ini, kami menugaskan “tim khsusus” juga, yaitu personil Wilayatul Hisbah Putri. Regu ini kita minta fokus pada lokasi-lokasi yang kerap dilintasi dan tempat berkumpulnya pesepeda, seperti di Ulee Lheu dan Gp. Jawa” terang Safriadi.
Safriadi menambahkan, selain melakukan pengawasan, pihaknya juga menghimbau pesepeda melalui pengeras suara agar senantiasa taat dan patuh terhadap semua aturan syariat yang berlaku di Aceh.
“khusus untuk busana, aturannya jelas sekali tertuang dalam Qanun No. 11 Tahun 2002 Pasal 13. Disana disebutkan Setiap orang Islam wajib berbusana Islami.” tambah Safriadi.