Banda Aceh – Plt. Kasatpol PP WH Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko, S.STP, M.Si, mengajak seluruh pengusaha yang bergerak di industri hiburan dan pariwisata untuk lebih taat Qanun yang berlaku di Kota Banda Aceh.
Mantan Camat Meuraxa itu menyampaikan hal tersebut hanya beberapa saat usai Tim Terpadu yang terdiri dari Satpol PP WH Banda Aceh, PTSP, DSI, dan unsur MUSPIKA Lueng Bata, melakukan penyegelan terhadap salah satu Hotel yang beroperasi di Jl. Mr. Mohd. Hasan Gp. Batoh Kec. Lueng Bata (23/2/21) karena pelanggaran Qanun Jinayat dan Perizinan.
“pada prinsipnya Pemko Banda Aceh sangat mendukung industri-industri pariwisata agar terus tumbuh di Kota Banda Aceh, karena itu memang salah satu cita-cita Pak Wali” terang Heru
Meski demikian, lanjut Heru, para pengusaha juga tidak boleh mengabaikan aturan-aturan yang telah berlaku sejak lama di Kota Banda Aceh.
“Saya berharap dalam menjalankan usahanya teman-teman Pengusaha tetap berpedoman pada aturan yang berlaku, karena Satpol PP WH Kota Banda Aceh tidak akan segan-segan mengambil tindakan terhadap siapa saja yang terbukti melanggar” lanjut Heru.
Diakhir pernyataannya, Heru mengucapkan terimakasih atas kontribusi semua pihak yang telah mendukung pelaksanaan Syariat Islam di Kota Banda Aceh.