Banda Aceh – Satpol PP WH Kota Banda Aceh melakukan eksekusi cambuk terhadap 4 pasangan (Red: 8 orang) non muhrim yang terbukti melakukan pelanggaran Qanun No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, Senin (8/3/2021). Cambuk itu dilakukan sesuai dengan putusan Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh.
Menurut data yang diterima dari Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan dan SDA Satpol PP WH Banda Aceh, dari 8 pelanggar yang dicambuk dikomplek Taman Saari itu, semuanya berasal dari luar Banda Aceh.
Menanggapi fakta tersebut, Plt. Kasatpol PP WH Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko, S.STP, M.Si, mengharapkan kepada siapa saja yang bertandang ke Banda Aceh untuk taat dan patuh pada aturan yang berlaku.
“Banda Aceh terbuka untuk siapapun, hanya saja, kami berpesan agar tetap mengikuti setiap aturan yang berlaku, terlebih lagi dalam hal Qanun Jinayat, itu tidak bisa ditawar-tawar lagi” tegas Heru.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP WH Banda Aceh, Zakwan, S.HI menjelaskan, sejauh ini Satpol PP WH Kota Banda Aceh bersama dengan Kajaksaan Negeri Kota Banda Aceh telah melakukan eksekusi cambuk terhadap 21 pelanggar, hasil putusan Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh.
“dari total 21 pelanggar yang telah dicambuk sepanjang tahun 2021, 17 diantaranya merupakan pelanggar yang berasal dari luar Banda Aceh” jelas Zakwan.