Banda Aceh – Satpol PP WH Kota Banda Aceh membongkar sebuah bangunan permanen yang teletak di Jl. Soekarno Hatta, Gp. Mibo Kec. Bandaraya, Kamis pagi (20/5).
Tindakan tersebut dilakukan karena bangunan dimaksud terbukti melanggar Qanun Nomor 6 Tahun 2018 tentang Ketertiban dan Ketentraman Umum, serta Perwal Kota Banda Aceh No. 44 Tahun 2010 tentang Standar Teknis Penataan Bangunan Gedung Di Wilayah Kota Banda Aceh dan Qanun Kota Banda Aceh No. 10. Tahun 2004 tentang Bangunan Gedung.
Plt. Kepala Satpol PP WH Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko, S.SP, M.SI, melalui Kabid Peraturan Peundangan-perundangan Daerah dan SDA, Nurbayti, SH, MH. menyebutkan, langkah tersebut ditempuh setelah sebelumnya sudah menyurati dan menegur pemilik bangunan.
“ini upaya terakhir, ya, sebelumnya sudah pernah kita ingatkan, kita beri teguran agar tidak melakukan pembangunan” sebut wanita yang akrab disapa Bety itu.
Bety mengingatkan siapapun yang hendak mendirikan bangunan di wilayah Hukum Kota Banda Aceh hendaknya berkonsultasi terlebih dahulu dengan pemerintah agar tidak terjadi pelanggaran dikemudian hari.
“untuk langkah awal, mungkin bisa konsultasi dengan Keuchik terlebih dahulu, atau bisa langsung ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk mendapatkan informasi valid terkait garis sepadan bangunan (GSB)” saran Bety
Sementara itu terkait dengan pembongkaran pagi tadi, Bety mengaku pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banda Aceh serta Muspika Kecamatan Bandaraya.