Banda Aceh – Personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Kota Banda Aceh kembali melakukan tindakan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berdagang persis di depan sebuah toko roti di Jalan Panglima Polem Gampong Peunayong, Kuta Alam, Senin (27/2). Dalam giat penertiban tersebut, Personel Satpol PP WH Banda Aceh menyita 15 kantong salak milik PKL.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol PP WH Banda Aceh, Muhammad Rizal, S.STP, M.Si, melalui Kepala Seksi Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Jumatno Sartoyono S, menjelaskan bahwa tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam menegakkan aturan dan keteraturan di ruang publik.
“Kami pernah memberikan peringatan kepada PKL tersebut untuk tidak berdagang di tempat yang tidak semestinya. Namun yang bersangkutan masih tetap melakukan pelanggaran tersebut, sehingga kami terpaksa melakukan tindakan tegas,” ujarnya.
Pedagang kaki lima yang terlibat dalam pelanggaran tersebut diberikan teguran serta diberikan pemahaman mengenai aturan yang berlaku. Mereka juga diminta untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di masa mendatang.
Sementara itu pengelola toko roti yang telah mengeluhkan keberadaan PKL di depan usahanya, menyambut baik tindakan yang diambil oleh Satpol PP WH Kota Banda Aceh.
“Kami sangat berterima kasih atas respons cepat dari pihak Satpol PP WH Banda Aceh. Semoga kedepan Personel Satpol PP bisa rutin melakukan pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” ujar salah seorang karyawan toko.
Dengan adanya tindakan ini, diharapkan kesadaran masyarakat dan para pedagang akan aturan yang berlaku semakin meningkat, sehingga kehidupan di ruang publik Kota Banda Aceh dapat berjalan dengan lebih teratur dan nyaman bagi semua pihak.