Banda Aceh – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Banda Aceh menertibkan gepeng (gelandangan dan pengemis) di Taman BTN Syariah Simpang Lima, Banda Aceh, pada hari Selasa (26/3). Penertiban ini dilakukan sebagai respon atas aduan masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan gepeng di taman tersebut.
Dalam penertiban itu, Satpol PP WH menyita beberapa barang milik gepeng, seperti jemuran, alas tidur, ukulele serta perlengkapan memasak dan tumpukan sampah. Selain menyita barang-barang milik Gepeng Petugas juga memberikan teguran keras kepada para gepeng agar tidak kembali lagi ke taman tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP WH Banda Aceh, Muhammad Rizal, S.STP, M.SI, melalui Kabid Trantibum, Zakwan, S.HI mengatakan selain untuk menjaga dan mengembalikan taman pada peruntukannya penertiban tersebut juga sebagai bagian dari penegakan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018.
“meminta-minta dan menggelandang adalah diantara perbuatan yang dilarang dalam Qanun Nomor 6 Tahun 2018, karenanya giat kita kali ini adalah bagian dari penegakan aturan-aturan dalam Qanun tersebut ” kata Zakwan
Zakwan menambahkan, selama ini pihaknya kerap menerima aduan dari warga terkait keberadaan gepeng dilokasi taman BTN Syariah Simpang Lima. Bahkan beberapa pengendara mengeluhkan adanya anak kecil diseputar lokasi tersebut yang keberadaannya berpotensi mengakibatkan kecelakaan.
“anak-anak kecil itu ternyata putra-putri dari gepeng yang menempati taman BTN Syariah, tindakan mereka yang terkadang bermain dipinggir jalan kerap dikeluhkan pengendara karena berpotensi mengakibatkan kecelakaan” terang Zakwan
Selain itu, mantan Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP WH Kota Banda Aceh itu juga menghimbau kepada masyarakat agar melapor ke Satpol PP WH Banda Aceh jika melihat ada gepeng di taman atau tempat umum lainnya.
“mohon kepada masyarakat segera melaporkan kepada kami jika mendapati ada gepeng yang keberadaannya sudah meresahkan masyarakat” harap Zakwan