Banda Aceh – Menjelang tahun ajaran baru, banyak pedagang musiman yang menjual perlengkapan sekolah di berbagai ruas jalan di Kota Banda Aceh. Hal ini dikhawatirkan dapat menyebabkan kesemerautan dan mengganggu ketertiban umum.
Menanggapi hal tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Kota Banda Aceh mengimbau para pedagang musiman tersebut untuk tidak berjualan di badan jalan dan trotoar.
Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, S.STP, M.Si melalui Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian, J.S. Sapri mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada para pedagang terkait aturan larangan berjualan di badan jalan dan trotoar.
“Kami sudah melakukan sosialisasi kepada para pedagang. Kami minta mereka untuk tidak berjualan di badan jalan, trotoar serta tempat-tempat terlarang lainnya, karena dapat menyebabkan kesemrautan dan mengganggu ketertiban umum,” ujar Sapri
Ia menambahkan, Satpol PP WH akan melakukan penertiban terhadap pedagang yang masih nekat berjualan di badan jalan pasca sosialisasi tersebut.
Lebih lanjut, mantan Kasi Trantib Kecamatan Jaya Baru itu menghimbau agar para pedagang tetap memperhatikan aturan-aturan yang berlaku dalam menjajakan barang dagangannya.
“dengan berjualan di tempat yang resmi, para pedagang tidak hanya membantu menjaga ketertiban umum, tetapi juga memberikan kenyamanan bagi pembeli” terang Sapri