Banda Aceh – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Kota Banda Aceh kembali melakukan penertiban lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Rumah Sakit Meuraxa, Rabu (10/7/2024). Penertiban ini dilakukan karena PKL yang berjualan di lokasi tersebut telah melanggar aturan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Keterntraman Masyarakat.
Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, S.STP, M.Si, melalaui Kepala Bidang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Zakwan, S.Hi menyebutkan bahwa penertiban tersebut dilakukan setelah pihaknya memberikan peringatan secara lisan maupun teguran tertulis kepada para PKL. Namun, para PKL tersebut tidak mengindahkan peringatan tersebut dan tetap berjualan di lokasi terlarang.
“Penertiban ini dilakukan karena PKL di kawasan ini telah melanggar aturan dan mengganggu kenyamanan masyarakat. Selain itu, keberadaan PKL di sini juga dikhawatirkan dapat menimbulkan kesemerautan dan berpotensi mengundang kedatangan PKL lain,” jelas Zakwan.
Dalam kegiatan pembongkaran tersebut, kata Zakwan, pihaknya juga menyita barang-barang dagangan milik PKL serta terpal dan kayu yang dipakai untuk mendirikan lapak jualan.
Lebih lanjut Zakwan menghimbau kepada para PKL agar tidak berjualan di tempat-tempat terlarang. “Kami mohon kepada para PKL agar mematuhi aturan yang berlaku. Jika masih ada yang melanggar, kami tidak segan-segan untuk melakukan tindakan tegas,” tegasnya.
Penertiban lapak PKL ini mendapat dukungan dari masyarakat sekitar. Mereka berharap dengan penertiban ini, kawasan Rumah Sakit Meuraxa menjadi lebih bersih, tertib, dan aman.