Tak Kapok Ditertibkan, PMKS di Simpang Lima Kembali Diamankan Satpol PP WH Banda Aceh

Banda Aceh – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Kota Banda Aceh kembali menertibkan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di kawasan Pos Polantas Simpang Lima, Banda Aceh. Penertiban ini dilakukan pada hari, Rabu, 10 Juli 2024, sekitar pukul 10.00 WIB.

Operasi penertiban PMKS ini merupakan langkah rutin yang dilakukan oleh Satpol PP WH Kota Banda Aceh untuk menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di ibukota Provinsi Aceh. Dalam operasi kali ini, petugas mengamankan 4 orang PMKS yang terdiri dari 2 anak-anak dan 2 orang dewasa.

“Petugas mengamankan 4 orang PMKS yang terdiri dari 2 anak-anak dan 2 orang dewasa di lokasi tersebut,” sebut Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, S.STP., M.Si.

Menurut Rizal, lokasi Pos Polantas Simpang Lima memang kerap dijadikan tempat mangkal oleh para PMKS. Petugas Satpol PP WH Kota Banda Aceh telah berulang kali menertibkan PMKS di lokasi tersebut.

“Namun, para PMKS ini kembali lagi ke lokasi setelah ditertibkan,” ungkap Rizal.

Mantan Camat Baiturrahman itu menduga, para PMKS kembali ke lokasi tersebut karena mereka mendapatkan penghasilan yang cukup lumayan dari mengemis di kawasan tersebut.

“Kawasan Simpang Lima merupakan kawasan yang ramai dikunjungi masyarakat, sehingga menjadi tempat yang strategis bagi para PMKS untuk mengemis,” jelas Rizal.

Rizal menghimbau kepada masyarakat agar tidak memberikan uang kepada PMKS di jalanan. “Memberikan uang kepada PMKS di jalanan justru akan memperparah masalah,” ujarnya.

Penertiban PMKS ini merupakan salah satu upaya Satpol PP WH Kota Banda Aceh untuk menciptakan suasana yang aman dan nyaman bagi masyarakat. Satpol PP WH Kota Banda Aceh akan terus melakukan patroli dan razia untuk mencegah keberadaan PMKS di tempat-tempat umum.

Barang Sitaan dan Penanganan PMKS

Selain mengamankan PMKS, petugas Satpol PP WH Kota Banda Aceh juga menyita beberapa barang bawaan mereka, seperti pakaian dan peralatan mengamen. “Barang-barang sitaan tersebut kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP WH Kota Banda Aceh,” tambah Rizal.

Selanjutnya, keempat PMKS yang diamankan tersebut akan dibawa ke rumah singgah Dinas Sosial Kota Banda Aceh untuk mendapatkan pembinaan dan penanganan lebih lanjut.

Rizal berharap dengan adanya pembinaan dan penanganan di rumah singgah, para PMKS tersebut dapat kembali ke kehidupannya yang lebih baik.