Satpol PP WH Kota Banda Aceh Tertibkan PKL Membandel di Jl. Syiah Kuala

Banda Aceh – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh kembali menertibkan beberapa Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih nekat berjualan disepanjang Jl. Syiah Kuala, Kec. Kuta Alam, Rabu (22/1/2025).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, S.STP, M.Si melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Zakwan, S.HI, menyebutkan bahwa penertiban yang dilakukan pihaknya merupakan komitmen yang sudah pernah disampaikan sebelumnya kepada para PKL.

“kita sudah sampaikan saat penertiban sebelumnya bahwa tidak boleh ada lagi yang berjualan di badan jalan, trotoar dan diatas drainase pasca penertiban,” sebut Zakwan

Meski sudah diwanti-wanti pihaknya, Zakwan mengaku basih ada beberapa PKL yang nekat kembali berjualan. Atas dasar tersebut Satpol PP WH Kita Banda Aceh langsung mengambil tindakan tegas dengan langsung menyita barang-barang milik PKL.

“barang-barang milik mereka langsung disita dan kita bawa ke Kantor. Melalu penertiban kali ini kami ingin tegaskan bahwa tidak boleh ada lagi yang berjualan di tempat-tempat terlarang di sepanjang Jl. Syiah Kuala, jika ada yang coba-coba berjualan kembali langsung kami tindak,” tegas Zakwan

Untuk memastikan para PKL tidak berjualan kembali Satpol PP WH Kota Banda Aceh secara berkala akan melakukan pengawasan secara berkala disepanjang Jl. Syiah Kuala.