Banda Aceh – Personil Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Kota Banda Aceh menertibkan satu orang peminta-peminta dalam balutan kostum Spiderman dikawasan Jl. Daud Beureu’eh, Lampriet, Selasa (21/1/2025)
Komandan Regu 4, Tarmizi, yang memimpin langsung penertiban tersebut menjelaskan bahwa peminta-minta yang ditertibkan regunya sudah sering beroperasi di kawasan Jl. Daud Beureueh, tepatnya di perempatan lampu merah Masjid Oman Al Makmur.
“keberadaan yang bersangkutan di lokasi tersebut sering dikeluhkan pengendara. Selain mengganggu arus lalu lintas beberapa orang tua juga mengeluhkan anak-anaknya ketakutan saat melewati jalan tersebut,” terang Tarmizi
Selain karena sering dikeluhkan warga, Tarmizi juga menjelaskan bahwa tindakan meminta-minta yang dilakukan ‘spiderman’ tersebut juga melanggar ketentuan dalam Pasal 37 Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
“dalam pasal 37 jelas disebutkan bahwa setiap orang dilarang mengemis ditempat umum dan dimuka umum,” tambah Tarmizi
Pasca ditertibkan Satpol PP WH Kota Banda Aceh pria muda tanpa tanda pengenal itu langsung diserahkan ke Dinas Sosial Kota Banda Aceh melalui Rumah Singgah untuk diberikan penanganan lebih lanjut.
Menutup pernyataannya Tarmizi menghimbau para pengendara untuk tidak memberikan apapun kepada peminta-peminta karena tindakan tersebut akan membuat jumlah peminta-minta semakin bertambah. Jika ingin bersedekah ia menyarakan warga Kota Banda Aceh untuk menyerahkannya langsung melalui lembaga resmi seperti Baitulmal Kota Banda Aceh.