
Banda Aceh – Langkah penertiban yang dilakukan Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) kerap menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Sebagian warga menilai kebijakan tersebut terkesan tidak peduli pada kondisi masyarakat. Namun, Kepala Satpol PP WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, S.STP, M.Si, menegaskan bahwa penertiban dilakukan demi kepentingan bersama dan berorientasi pada manfaat jangka panjang.
“Ada beberapa yang menganggap langkah ini kejam. Padahal, tujuan utama penertiban adalah untuk menata kembali Kota Banda Aceh agar lebih nyaman dan tertib,” ujar Rizal, Jum’at (3/10)
Menurutnya, penertiban dilakukan bukan tanpa dasar. Selama ini, sejumlah ruang publik disalahgunakan oleh oknum masyarakat untuk kepentingan pribadi, bahkan ada yang menggunakan tanah negara secara ilegal untuk membuka usaha.
“Kalau tidak ditertibkan, wajah kota akan semakin semrawut dan amburadul, ini tentu tidak baik untuk kenyamanan warga maupun pengunjung,” tambahnya.
Rizal menegaskan bahwa kebijakan tersebut berlandaskan aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah Kota Banda Aceh, kata dia, berkewajiban mengembalikan fungsi ruang publik sesuai peruntukannya agar dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat.
Ia juga menyadari adanya resistensi dari sebagian warga. Namun, Rizal berharap masyarakat dapat memahami bahwa langkah ini bukan sekadar penindakan, melainkan bagian dari upaya menjaga tata kota demi kemaslahatan umum.
“Kami tidak menutup mata terhadap kondisi masyarakat, tapi penertiban ini penting agar manfaatnya bisa dirasakan semua orang, bukan hanya sebagian,” tegasnya.
Jika dibiarkan tanpa penanganan, lanjutnya, maka masalah tata ruang kota akan semakin sulit dikendalikan dan justru merugikan masyarakat luas. “Inilah yang menjadi alasan kami, bahwa semua langkah ini adalah untuk kepentingan jangka panjang,” tutup Rizal.