Melanggar Qanun, Pemilik Sapi Ditegur Satpol PP WH Banda Aceh

Banda Aceh – Personel Satpol PP WH Kota Banda Aceh memberikan peringatan kepada seorang pemilik hewan ternak agar tidak lagi melepasliarkan sapi miliknya di tempat umum. Peringatan ini disampaikan menyusul adanya aduan warga terkait seekor sapi yang kedapatan berkeliaran di seputaran Jalan Ulee Lheue, Rabu (26/11/2025)

Saat hendak ditertibkan oleh Personel, pemilik Sapi berwana coklat tersebut langsung menjumpai personel dan meminta maaf atas kejadian tersebut.

“beliau meminta maaf karena secara tidak sengaja sapinya lepas, sehingga berkeliaran kemana-mana” kata Komandan Kompi 1, Erwin Syahputra, S.Tr. Ak yang memimpin penertiban tersebut.

Ewin menyebutkan keberadaan sapi yang berkeliaran di jalan raya tidak hanya merusak keindahan kota akibat kotoran yang ditinggalkan, tetapi juga menimbulkan potensi bahaya bagi pengguna jalan. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat memicu kecelakaan lalu lintas maupun mengganggu kenyamanan masyarakat.

“kepada pemilik sapi kami himbau agar menjaga dan merawat dengan benar hewan ternak miliknya agar tidak berkeliaran ke lokasi-lokasi yang tidak semestinya” pesan Erwin

Sementara itu Kasatpol PP WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, S.STP, M.Si menegaskan bahwa tindakan melepasliarkan hewan ternak di tempat umum merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 12 Tahun 2004 tentang Penertiban Hewan. Ia mengingatkan para pemilik ternak agar lebih bertanggung jawab dalam menjaga hewan peliharaannya dan tidak membiarkannya berkeliaran bebas di ruang publik.

“Satpol PP WH akan terus melakukan pengawasan dan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Kami berharap para pemilik ternak dapat mematuhi aturan yang berlaku demi menjaga ketertiban, keindahan, dan keselamatan bersama,” ujar Muhammad Rizal.