Banda Aceh – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Kota Banda Aceh mengimbau para pelaku usaha, khususnya di sektor penginapan, untuk tidak memberikan ruang sekecil apapun bagi terjadinya pelanggaran syariat Islam.
Imbauan tersebut disampaikan oleh personil Satpol PP WH saat melakukan pengawasan ke sejumlah penginapan yang beroperasi di Kecamatan Kuta Alam.
Komandan Peleton 1 Wilayatul Hisbah, Muzta’id, S.HI, menegaskan bahwa pengawasan dilakukan untuk memastikan penginapan beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami ingin memastikan bahwa penginapan-penginapan tidak memberikan kesempatan sekecil apapun untuk terjadinya pelanggaran syariat Islam di tempat mereka,” ujarnya, Kamis (22/1/2026)
Selain fokus pada penegakan syariat, petugas juga memeriksa kelengkapan administrasi dan izin usaha. Hal ini dilakukan untuk mencegah adanya penyalahgunaan izin bangunan yang kerap terjadi di lapangan.
“Kami juga ingin memastikan bahwa tempat-tempat tersebut beroperasi sesuai dengan izin yang dikantongi. Jangan sampai ada kesalahan penggunaan izin; misalnya izin untuk ruko berjualan, namun di lapangan justru dialihfungsikan menjadi hotel atau penginapan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Satpol PP WH mengingatkan bahwa memfasilitasi terjadinya pelanggaran syariat di tempat usaha juga merupakan pelanggaran terhadap Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah.
“Ketentuan tersebut menegaskan bahwa pelanggaran dapat dikenakan sanksi berat, mulai dari hukuman cambuk hingga pencabutan izin usaha,” tegas Musta’id.
Sementara itu, Kasatpol PP WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, S.STP, M.Si, menyampaikan ucapan terima kasih atas perhatian masyarakat selama ini terhadap penegakan syariat Islam di Kota Banda Aceh.
“Kami sangat mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah ikut menjaga penerapan syariat Islam. Kami berharap masyarakat tidak segan-segan melaporkan kepada Satpol PP WH jika menemukan indikasi pelanggaran syariat Islam di sekitar tempat tinggalnya,” kata Rizal