Banda Aceh — Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Kota Banda Aceh menertibkan satu unit kios yang berdiri di atas fasilitas publik di kawasan Simpang Keudah, Gampong Keudah, Kecamatan Kuta Raja.
Keberadaan kios tersebut dinilai melanggar ketentuan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Kasatpol PP WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, S.STP, M.Si, melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Satpol PP WH Kota Banda Aceh, Subhari, menjelaskan bahwa pasal yang dilanggar adalah Pasal 10 tentang Tertib Pedagang Kaki Lima (PKL).
“Setiap orang dilarang menggunakan lahan fasilitas umum tertentu untuk tempat usaha PKL atau sebagai lokasi PKL,” jelas Subhari
Saat ini kios hasil penertiban tersebut telah diamankan di kantor Satpol PP WH Kota Banda Aceh sambil menunggu kedatangan pemilik kios untuk proses lebih lanjut.
Dalam keterangannya, Subhari mengimbau para PKL agar tidak sembarangan menempatkan barang maupun perlengkapan berjualan di fasilitas umum.
“Tindakan tersebut selain mengganggu ketertiban umum juga akan menyulitkan PKL itu sendiri,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihaknya saat ini tengah gencar melakukan pengawasan dan penertiban di berbagai lokasi untuk memastikan Kota Banda Aceh tetap tertib dan nyaman bagi seluruh warga.