Banda Aceh – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Kota Banda Aceh bersama pihak Kecamatan Lueng Bata menghentikan sementara kegiatan pembangunan sebuah toko di Jl. Dr. Mr. Muhammad Hasan, Gampong Batoh, Kecamatan Lueng Bata, Rabu (28/1/2026)
Bangunan yang sedang dalam proses pemasangan batu bata tersebut terpaksa dihentikan karena belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Komandan Peleton 3 Satpol PP WH Kota Banda Aceh, Burhanuddin, bersama Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Lueng Bata, Hendri, S.Pd.
“tindakan ini ditempuh karena pekerjaan pembangunan tersebut melanggar ketentuan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 10 Tahun 2004 tentang Bangunan Gedung,” kata Burhanuddin.
Selain meminta pemilik untuk menghentikan pekerjaan, petugas juga menyita perlengkapan yang digunakan dalam proses pembangunan.
“tadi oleh pihak Kecamatan Lueng Bata pemilik bangunan diminta hadir ke Kantor Kecamatan untuk memberikan keterangan lebih lanjut terkait pekerjaan tersebut,” tambah Burhan
Sementara itu Kasatpol PP WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, S.STP, M.Si, menghimbau masyarakat agar selalu mematuhi aturan yang berlaku sebelum mendirikan bangunan.
“Kami mengingatkan seluruh warga untuk terlebih dahulu mengurus dan memiliki IMB sebelum melakukan pembangunan. Hal ini penting demi tertib administrasi, keselamatan, serta keindahan tata ruang kota Banda Aceh,” tegasnya.
Rizal menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan kerjasama dengan instansi terkait untuk memastikan setiap bangunan yang ada di wilayah hukum Kota Banda Aceh telah mengantongi IMB.
“Satpol PP WH akan terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap setiap pembangunan yang tidak sesuai aturan. Kami tidak ingin ada bangunan yang berdiri tanpa izin, karena hal itu dapat menimbulkan masalah hukum maupun sosial di kemudian hari.” terang Rizal