Berjualan di Badan Jalan, Satpol PP WH Kota Banda Aceh Sita Kacang Edamame

Banda Aceh – Satpol PP WH Kota Banda Aceh menyita sejumlah kacang edamame milik seorang Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di badan jalan Jl. Tgk. Daud Beureueh, Gampong Kuta Alam, Kecamatan Kuta Alam, tepat di depan Kantor DPRA, Senin (9/2/2026).

Penertiban dilakukan karena aktivitas PKL tersebut melanggar ketentuan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Kasatpol PP WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, S.STP, M.Si melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Thabrani, S.Sos, menjelaskan bahwa tindakan berjualan di badan jalan jelas melanggar Pasal 10 huruf C, yang menyebutkan setiap orang dilarang berdagang di badan jalan maupun tempat lain yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

“Ruas jalan Tgk. Daud Beureueh merupakan salah satu yang tersibuk di Banda Aceh. Aktivitas PKL di lokasi tersebut sangat berisiko karena berpotensi menimbulkan gangguan arus lalu lintas,” ujar Thabrani.

Ia menambahkan, penertiban berawal dari aduan warga yang melintas di lokasi. Tim Satpol PP WH yang kebetulan berada di sekitar Kecamatan Kuta Alam segera menuju ke tempat kejadian dan melakukan tindakan penertiban.

Barang dagangan berupa kacang edamame kini diamankan di Kantor Satpol PP WH Kota Banda Aceh. Sementara itu, PKL yang menggunakan mobil untuk berjualan telah diperintahkan hadir ke kantor guna memberikan keterangan lebih lanjut serta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.