Tindaklanjuti Surat Camat, Puluhan PKL di Jalan T. Iskandar Terima Teguran Satpol PP WH Banda Aceh

Banda Aceh – Puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di sepanjang Jalan T. Iskandar, mulai dari Lambhuk hingga Simpang Tujuh Ceurih, Kecamatan Ulee Kareng, menerima surat teguran dari Satpol PP WH Kota Banda Aceh. Pemberian teguran ini merupakan tindak lanjut dari surat Camat Ulee Kareng Nomor: 300/91 tertanggal 3 Februari 2026, yang menyoroti maraknya aktivitas PKL di ruas milik jalan (RUMIJA) dan dinilai melanggar ketentuan ketertiban umum.

Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa aktivitas berjualan di RUMIJA bertentangan dengan Pasal 10 Qanun Kota Banda Aceh Nomor 06 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. PKL diminta segera memindahkan dan membongkar lapak yang berada di area garis sempadan bangunan (GSB), serta dilarang berjualan di badan jalan, trotoar, drainase, maupun fasilitas umum lainnya.

Sekretaris Satpol PP WH Kota Banda Aceh, Evendi, S.Ag, menegaskan bahwa penertiban ini bukan hanya sekadar penegakan aturan namun uapaya untuk memastikan kawasan Jalan T. Iskandar yang selama ini dipenuhi lapak PKL tetap tertib dan nyaman bagi masyarakat khususnya menjelang bulan suci ramadhan.

“Upaya ini juga merupakan bagian dari penataan menjelang Ramadhan, karena ruas Jalan T. Iskandar termasuk salah satu titik paling sibuk pada sore hari hingga menjelang waktu berbuka. Dengan upaya ini, diharapkan kondisi di jalan tersebut tetap lancar dan masyarakat merasa nyaman,” ujarnya, Selasa (10/2/2026).

Evendi menambahkan, bahwa pihaknya memberikan tenggat waktu selama tujuh hari sejak surat teguran diterima. Apabila dalam kurun waktu tersebut para pedagang tidak mengindahkan peringatan, maka Tim Penertiban akan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“meski waktu yang diberikan adalah tujuh hari, namun secara berkala petugas kami dan pihak Kecamatan Ulee Kareng akan memantau perkembangang dilapangan,” tambah Evendi

Dengan adanya penertiban ini, diharapkan akan tercipta suasana kota yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat, khususnya di momen Ramadhan yang identik dengan meningkatnya aktivitas warga di ruang publik.