BANDA ACEH – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP WH Kota Banda Aceh menyerahkan sepasang pelanggar kasus syariat Islam kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banda Aceh, Selasa (10/3/2026).
Penyerahan ini dilakukan sebagai bagian dari proses hukum tahap II (P-21), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Adapun pelanggar kasus tersebut masing-masing pria berinisial R, lulusan SMP, dan seorang wanita berinisial A, yang merupakan lulusan SMA.
Pasangan tersebut sebelumnya diamankan oleh warga di salah satu kost-kostan kawasan Gp. Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, pada Januari 2026 lalu. Keduanya diamankan setelah kedapatan berdua-duaan di dalam sebuah kamar, yang kemudian dilaporkan kepada petugas Satpol PP WH untuk diproses lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyidikan, keduanya terbukti melanggar Qanun Provinsi Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Mereka dijerat dengan perkara jarimah Khalwat jo Ikhtilath sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 23 ayat (1) Jo Pasal 25 ayat (1).
Kasatpol PP-WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal SSTP MSi menyampaikan, pasca penyerahan tahap II ini, tersangka berada di bawah penanganan Kejaksaan Negeri Kota Banda Aceh.
“Selanjutnya kasus ini akan melewati tahapan penyusunan dakwaan oleh Kejaksaan dan pelimpahan ke Mahkamah Syar’iyah untuk proses persidangan. Kami pastikan prosesnya berjalan sesuai dengan ketentuan hukum jinayat yang berlaku,” terang Rizal.
Kasatpol PP-WH Kota Banda Aceh itu juga memberikan peringatan keras kepada para pemilik dan pengelola kost-kostan di wilayah Kota Banda Aceh agar tidak memberikan ruang bagi praktik pelanggaran syariat Islam.
Ia mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam melakukan pengawasan lingkungan.
“Kami meminta warga agar segera melaporkan kepada Satpol PP-WH melalui Call Center 081219314001 apabila menemukan indikasi pelanggaran syariat di lingkungan sekitar, agar dapat segera kami tindaklanjuti,” pungkasnya.