Banda Aceh – Sebagai ruang publik dengan tingkat kunjungan yang tinggi, Blang Padang menjadi salah satu lokasi rawan terjadi pelanggaran Syariat Islam. Hal tersebut seperti diungkapkan Kepala Bidang Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Roslina, S.Ag, M.Hum.
“sudah menjadi kebiasaan, jika ada tempat-tempat keramaian yang menawarkan hiburan, itu potensi pelanggaran Syariat Islam selalu ada, termasuk di Blang Padang ini” sebut Roslina disela-sela memimpin personil Wilayatul Hisbah melakukan pengawasan Syariat Islam di Lapangan Blang Padang, Senin (5/12/2022)
Pelanggaran-pelanggaran yang kerap ditemukan pihaknya di Blang Padang, sebut Roslina, adalah pelanggaran Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah dan Syia’ar Islam dan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“mayoritas pelanggaran yang banyak terjadi adalah busana yang tidak sesuai dengan amanat Qanun, kemudian masih baraktivitas di waktu shalat dan ada juga beberapa pelanggaran Qanun Jinayat seperti khalwat” terang Roslina
Fakta tersebut membuat Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh menjadikan Blang Padang sebagai salah satu lokasi prioritas pengawasan.
“sudah beberapa pekan terakhir Plt Kasat selalu menginstruksikan Personil WH untuk mengalokasikan waktu satu sampai dua jam dilokasi ini, baru setelah itu melakukan pengawasan ditempat lain” kata mantan Kasi Bina Generasi Muda dan Kader Dakwah Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh itu.
Roslina menyadari waktu dua jam tentu sangat kurang untuk mengawal Blang Padang yang selalu aktif dengan berbagai kegiatan masyarakat. Namun keterbatasan personil serta masih banyaknya tempat-tempat lain yang harus dikawal membuat kondisi tersebut tak bisa terelakkan.
“bayangkan saja, personil kita hanya lima puluhan. Selain menjaga Blang Padang kami juga harus mengawal titik lain yang juga sama-sama berpotensi terjadi pelanggaran” ungkap Roslina
Mengatasi kondisi tersebut, Bidang Penegakan Syariat (PSI) sebagai ujung tombak penegakan Syariat Islam belakangan secara intensif menjalin komunikasi dengan pengelola Blang Padang. Upaya tersebut ditempuh agar pengawasan Syariat Islam ditempat tersebut bisa berjalan maksimal dan tidak hanya bergantung pada Personil Satpol PP WH Kota Banda Aceh saja.
“beberapa waktu lalu dalam acara silaturrahmi di Kantor Satpol PP WH Kota Banda Aceh Plt Kasat sudah berkomunikasi dengan pihak pengelola dan menyarankan agar adanya plang-plang informasi dibeberapa titik strategis di Blang Padang yang berisi ajakan atau seruan untuk taat terhadap Qanun Syariat Islam. Harapannya, secara tidak langsung informasi yang termuat dalam plang tersebut bisa menjadi dakwah visual dan menyentuh hati pembacanya” sebut Roslina
Diakhir pernyataan mantan Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Disdukcapil Kota Banda Aceh itu mengajak seluruh pengunjung Blang Padang untuk taat pada aturan yang berlaku. Menurutnya, aturan-aturan tersebut dibuat semata-mata untuk kebaikan dan keselamatan pengunjung didunia dan akhirat.