Satpol PP WH Kota Banda Aceh Apresiasi Pelaku Usaha Yang Patuhi Imbauan Forkopimda

kasatpol pp wh banda aceh

Banda Aceh – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Kota Banda Aceh mengapresiasi para pelaku usaha yang telah mematuhi seruan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) terkait pengaturan aktivitas selama bulan Ramadhan. Dalam giat patroli yang dilakukan oleh Personel Satpol PP WH Kota Banda Aceh mulai pukul 19.00 s/d 23.00 WIB, Senin (11/3/2024) terlihat para pelaku usaha tidak ada yang membuka usahanya sebelum pelaksanaan shalat terawih selesai dilaksanakan.

“Alhamdulillah, berdasarkan hasil patroli dan pemantauan di lapangan tadi malam (Senin, 11 Maret) mayoritas pelaku usaha telah mengikuti imbauan Forkopimda, kami sangat menghargai sikap para pelaku usaha yang patuh pada seruan Forkopimda” ungkap Pelakasana tugas (Plt) Kasatpol PP WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, S.STP., M.Si.

Dalam imbauan Forkopimda yang sudah bereder sejak seminggu lalu itu terlihat beberapa poin yang diatur diantaranya mengatur jam operasional tempat usaha seperti tempat hiburan, warung kopi, kafe, dan restoran selama bulan Ramadhan.

Di mana, warung kopi, kafe, restoran dan sejenisnya baru diizinkan buka kembali setelah shalat tarawih yaitu pada pukul 21.30 WIB.

Selain mengapresiasi para pelaku usaha yang patuh, Rizal juga menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku usaha yang kedapatan melanggar imbauan tersebut.

“Bagi pelanggar, kami akan berikan teguran lisan dan tertulis terlebih dahulu. Jika masih membandel, tindakan yang kami ambil bisa sampai pada tahap pencabutan izin,” tegasnya.

Ia pun mengajak seluruh pelaku usaha dan elemen masyarakat pada umumnya untuk bersama-sama menjaga kesucian bulan Ramadhan dengan menghormati aturan yang telah ditetapkan.

“Mari kita jadikan bulan Ramadhan ini sebagai momentum untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, serta menjaga kondusifitas Kota Banda Aceh,” pungkas mantan Camat Kecamatan Baiturrahman itu.