
Banda Aceh – Pasca penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) besar-besaran yang berlangsung disepanjang Jl. Syiah Kuala, Kec. Kuta Alam, (8-14/1/2025) Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Kota Banda Aceh mulai rutin melakukan pengawasan di lokasi tersebut. Hal itu dilakukan untuk memastikan para PKL tidak kembali berjualan pasca ditertibkan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, S.STP, M.Si, melalui Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum, Zakwan, S.HI menyebutkan bahwa pihaknya secara rutin melakukan pengecekan ke lokasi dan akan langsung mengambil tindakan tegas jika mendapati ada PKL yang kembali berjualan.
“setiap hari ada petugas yang berpatroli ke Jl. Syiah Kuala. Petugas langsung kita perintahkan untuk menyita barang milik PKL yang nekat berjualan kembali di lokasi tersebut,” sebut Zakwan
Tindakan tegas tersebut kata Zakwan harus ditempuh untuk memastikan tidak ada lagi PKL yang coba-coba berjualan kembali.
Masih menurut Zakwan, keberadaan PKL, Kios, serta bangunan diatas trotoar dan drainase di sepanjang Jl. Syiah Kuala melanggar ketentuan dalam Qanun Kota Banda Aceh No. 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
“butuh waktu lama untuk membersihkan Jl. Syiah Kuala dari PKL dan bangunan-bangunan yang didirkan sembarangan diatas trotoar dan drainase. Ketika sudah bersih seperti saat ini harus dipastikan tidak ada lagi yang kembali,” tambah Zakwan
Seperti diberitakan sebelumnya, Satpol PP WH Kota Banda Aceh bersama dengan Muspika Kecamatan Kuta Alam melakukan penertiban dan membongkar puluhan kios dan bangunan milik PKL yang didirikan ditas trotoar dan drainase di sepanjang jl. Syiah Kuala.
Penertiban yang berlangsung hampir satu minggu itu merupakan langkah akhir yang harus ditempuh Satpol PP WH Kota Banda Aceh bersama dengan Muspika Kecamatan Kuta Alam setelah sebelumnya para PKL di lokasi tersebut telah diingatkan berulang kali untuk meninggalkan lokasi dan membongkar kios yang didirkan tanpa izin.
Namun hingga batas waktu yang telah disepakati para PKL di lokasi tersebut tidak kunjung meninggalkan lokasi dan membongkar bangunan ilegal milik mereka.