Banda Aceh, Kamis 22 Januari 2026 – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Kota Banda Aceh menertibkan puluhan barang dagangan milik Pedagang Kaki Lima (PKL) yang ditempatkan di sepanjang Jalan AMD, Gampong Batoh, Kecamatan Lueng Bata, Kamis (22/1/2026)
Barang-barang kelengkapan berdagang berupa meja, potongan kayu, dan terpal diangkut petugas ke kantor Satpol PP WH Kota Banda Aceh. Saat penertiban berlangsung, sejumlah barang tampak berserakan dan ditinggalkan begitu saja oleh pemiliknya.
Kasatpol PP WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, S.STP, M.Si melalui Kabid Trantibum, Thabrani, S.Sos menegaskan bahwa tindakan PKL menempatkan barang dagangan di badan jalan merupakan pelanggaran terhadap Qanun Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Penertiban ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Menempatkan barang dagangan di badan jalan jelas melanggar aturan yang berlaku,” ujar Thabrani.
Satpol PP WH Kota Banda Aceh memastikan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran ketertiban umum akan terus ditingkatkan. Pihaknya juga akan melakukan koordinasi berkelanjutan dengan kecamatan guna memastikan penegakan aturan berjalan maksimal.