Kasus Live Tik Tok Mesum, Kasatpol PP WH Banda Aceh: Kami pastikan prosesnya berjalan sesuai aturan

Banda Aceh – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP-WH Kota Banda Aceh menyerahkan pasangan pelanggar syariat Islam kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, Rabu (22/4/2026). Pasangan ini sebelumnya viral karena nekat berbuat asusila sambil melakukan siaran langsung live di platform TikTok.

Penyerahan tahap II (P-21) ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Adapun kedua pelanggar tersebut adalah pria berinisial PR (22) asal Kabupaten Pidie dan seorang wanita berinisial LH (25) asal Kabupaten Pidie Jaya.

Kasatpol PP-WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, S.STP, M.Si, menyampaikan bahwa penyerahan ini merupakan komitmen pihaknya dalam menegakkan hukum jinayat di Ibu Kota Provinsi Aceh.

“Benar, hari ini personel kami telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kota Banda Aceh. Langkah ini diambil setelah seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa,” ujar Muhammad Rizal dalam keterangannya, Rabu (22/4/2026).

Rizal menjelaskan, kasus ini bermula saat keduanya diamankan petugas di dalam sebuah mobil yang terparkir di salah satu sudut Kota Banda Aceh pada malam hari di bulan Maret. Aksi keduanya terungkap berkat laporan warga yang resah melihat konten siaran langsung mereka yang bermuatan asusila.

“Pemicunya adalah aksi mereka melakukan live di TikTok sambil melakukan perbuatan asusila di dalam mobil. Hal tersebut memicu kecaman netizen dan warga sekitar yang kemudian melaporkannya kepada petugas,” terangnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, keduanya terbukti melanggar Qanun Provinsi Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Mereka dijerat dengan perkara jarimah Ikhtilath sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 25 ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) tentang pengakuan berbuat ikhtilat.

“Selanjutnya kasus ini akan melewati tahapan penyusunan dakwaan oleh pihak Kejaksaan sebelum akhirnya dilimpahkan ke Mahkamah Syar’iyah untuk proses persidangan. Kami pastikan prosesnya berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Rizal.

Lebih lanjut, Muhammad Rizal memberikan peringatan keras kepada masyarakat, terutama generasi muda, agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Ia menekankan bahwa ruang digital bukan tempat untuk mempertontonkan tindakan yang bertentangan dengan norma agama.

“Kami meminta seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif mengawasi lingkungannya. Jika menemukan indikasi pelanggaran syariat, segera lapor ke Call Center Satpol PP-WH di *081219314001* agar dapat segera kami tindaklanjuti,” pungkasnya.