Satpol PP WH Banda Aceh Ikuti Operasi KRYD Gakkum Narkoba Bersama Polresta

Personel Satpol PP WH Kota Banda Aceh bersama Polresta Banda Aceh melaksanakan operasi terpadu KRYD Gakkum Narkoba di sejumlah kafe di Kecamatan Kuta Alam dan Meuraxa pada 17 Oktober 2026.

BANDA ACEH – Personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Kota Banda Aceh bersinergi dengan Polresta Banda Aceh dalam operasi terpadu Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Penegakan Hukum (Gakkum) Narkoba di wilayah hukum Kota Banda Aceh, Sabtu (17/10/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, Kompol Fandi Ba’u, S.I.K., M.H., dengan melibatkan personel gabungan dari sejumlah instansi, termasuk Satpol PP WH Kota Banda Aceh. Dalam operasi terpadu tersebut, Satpol PP WH Kota Banda Aceh turut diwakili oleh Kepala Seksi Hubungan Antar Lembaga (Kasi HAL), Mansur, S.HI., bersama Komandan Regu Kalong A, Muhammad Riza, beserta personel yang berkolaborasi dalam mendukung pelaksanaan kegiatan.

Operasi terpadu ini bertujuan mencegah penyalahgunaan narkotika sekaligus menindak peredaran gelap narkoba, khususnya di lokasi-lokasi yang menjadi sasaran pengawasan.

Pelaksanaan KRYD Gakkum Narkoba tersebut menindaklanjuti Telegram Kapolri Nomor ST/2224/X/RES.4./2026 tanggal 9 Oktober 2026 tentang penindakan terhadap kampung atau lokasi sarang narkoba dan tempat hiburan yang digunakan untuk pesta narkoba. Kegiatan ini juga merujuk pada Surat Telegram Kapolri Nomor STR/2807/X/REN.1./2026 tanggal 16 Oktober 2026 tentang petunjuk dan arahan pelaksanaan KRYD Gakkum Narkoba.

Dalam arahannya, Kompol Fandi Ba’u menjelaskan bahwa penanganan terhadap hasil temuan selama operasi harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia menerangkan bahwa terdapat perbedaan penanganan antara orang yang ditemukan membawa barang bukti narkotika dan orang yang hanya dinyatakan positif berdasarkan tes urine.

“Jika dalam KRYD ditemukan pelanggaran, penanganannya dibagi menjadi dua kategori utama sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Kompol Fandi Ba’u.

Ia menjelaskan, apabila seseorang terbukti membawa barang bukti narkotika, yang bersangkutan akan diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, terhadap orang yang dinyatakan positif tes urine tetapi tidak ditemukan barang bukti fisik narkotika, penanganannya perlu mempertimbangkan asas praduga tak bersalah dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Hasil urine positif tidak serta-merta membuktikan seseorang terlibat dalam peredaran gelap narkotika. Orang tersebut umumnya diserahkan kepada BNN untuk menjalani asesmen medis dan diarahkan ke lembaga rehabilitasi sesuai hasil asesmen dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Pemeriksaan Sejumlah Kafe di Kuta Alam dan Meuraxa

Dalam operasi tersebut, tim gabungan menyasar sejumlah kafe yang berada di Kecamatan Kuta Alam dan Kecamatan Meuraxa. Petugas melakukan pengecekan terhadap pengunjung di lokasi-lokasi yang menjadi sasaran operasi.

“Dari hasil pengecekan pengunjung di sejumlah kafe yang menjadi sasaran kegiatan, tidak ditemukan narkotika,” jelas Kompol Fandi Ba’u.

Perkuat Sinergi Pencegahan Narkoba

Keikutsertaan personel Satpol PP WH Kota Banda Aceh dalam operasi terpadu tersebut merupakan bentuk sinergi lintas instansi dalam mendukung upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika.

Kasatpol PP WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, S.STP, M.Si melalui Kasi HAL, Mansur, S,HI., menyampaikan bahwa keterlibatan personelnya dalam kegiatan bersama Polresta Banda Aceh merupakan bagian dari komitmen Satpol PP WH dalam mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Setelah melaksanakan kegiatan bersama pihak Polresta Banda Aceh, personel Regu Kalong A kembali melanjutkan tugas rutin pengawasan syariat Islam hingga menjelang waktu subuh. Ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk terus hadir di tengah masyarakat dalam menjaga ketertiban dan menegakkan syariat Islam di Kota Banda Aceh,” ujar Mansur.

Melalui kegiatan tersebut, sinergi antara kepolisian dan Satpol PP WH diharapkan semakin kuat, baik dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika maupun dalam pelaksanaan pengawasan syariat Islam secara rutin.

Satpol PP WH Kota Banda Aceh terus mendukung upaya kolaboratif bersama instansi terkait guna mewujudkan lingkungan masyarakat yang aman, tertib, serta terbebas dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.