

Banda Aceh – Petugas Satpol PP dan WH kota Banda Aceh, kemarin, sekitar pukul 15.00 WIB, menyegel sebuah rumah kontrakan di Jalan Pucot Baren, Lorong Anuek Galong, Gp. Mulia Kecamatan Kuta Alam. Rumah tersebut di segel dikarenakan melanggar Qanun No. 12 tahun 2003 tentang Khamar/sejenisnya dan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 4 Tahun 2003 tentang Tempat Izin Usaha.
Kasat Pol PP dan WH kota Banda Aceh, Yusnardi, S.STP, M.Si melalui Kasi Penindakan Perundang-undangan dan Syariat Islam Satpol PP WH Kota Banda Aceh, Evendi A Latief mengatakan bahwa pada tanggal 1 Maret lalu, sekitar pukul 00.30 WIB, di rumah tersebut ditemukan sekitar 96 miras dengan berbagai merek. Penemuan tersebut berhasil dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Masyarakat melaporkan kepada kami, bahwa dirumah tersebut dijadikan tempat jual beli miras, dan ketika kita cek ternyata benar.” Kata Evendi
Pada penyegelan yang dilakukan kemarin, Petugas Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh bersama dengan TNI dan Polsek Kuta Alam serta Geuchik Gp. Mulia, kembali menemukan 19 kaleng miras merek Guinnes. Barang bukti tersebut kemudian dibawa ke kantor Satpol PP dan WH kota Banda Aceh.
Sedangkan penyewa rumah, LD, diberikan waktu hingga hari jum’at (10/4) untuk mengosongkan rumah tersebut. Apabila himbauan ini tidak diindahkan, maka akan dilakukan penyitaan terhadap isi rumah.
“Tindakan ini harus kita ambil, agar menjadi pelajaran untuk yang lain.” Tegas Evendi.
Pihaknya juga akan memanggil pemilik rumah kontrakan untuk dimintai keterangan berkaitan dengan kasus tersebut. Evendi juga menambahkan, bahwa ini bukanlah kasus pertama ditemukan miras ditempat tersebut. Dimana pada tanggal 22 Agustus 2014, petugas Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh berhasil menyita sekitar 224 botol miras dengan berbagai merek. Dirinya juga berterimakasih kepada masyarakat yang telah membantu petugas untuk menegakkan Syari’at Islam di banda Aceh.
“Dukungan dari masyarakat sangat kami butuhkan, dan ini sebagai poin penting agar terwujudnya Banda Aceh sebagai Kota Madani.” Ujarnya




Editor : TM. Syahrizal
Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.