Banda Aceh – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilyatul Hisbah Kota Banda Aceh kembali akan melakukan Sosialisasi Qanun No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Rencana sosialisasi tersebut disampaikan oleh Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP WH Kota Banda Aceh, Evendi, S.Ag. diruang kerjanya Selasa, 5 September lalu. Mantan Kasi Penegakan Syariat Islam dan peraturan perundang-undagan itu menjelaskan bahwa pada tahun 2017 pihaknya akan fokus memberikan sosialisasi pada sekolah menengah atas (SMA)/sederajat dan majlis pengajian ibu-ibu.
“kita telah mendata seluruh sekolah menengah atas yang ada di Banda Aceh serta secara continue menjalin komunikasi dengan majlis pengajian ibu-ibu yang ada disetiap Gampong guna menjamin suksesnya kegiatan sosialisasi ini” tambah Evendi.
Evendi melanjutkan bahwa kegiatan sosialisasi qanun jinayat merupakan kegiatan rutin yang dilakukan pihaknya sebagai upaya untuk terus meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap eksistensi syariat Islam di Kota Banda Aceh.
“tahun lalu (2016) kita telah melakukan sosialisasi terhadap 14 SMA dan 4 SMK. Semua sekolah menyambut baik kegiatan sosialisasi ini” tambah Evendi.
Sementara itu Kasi Pengawasan dan Pembinaan Syariat Islam, Yusmansyah, SH menjelaskan, dipilihanya sekolah menengah atas (SMA)/sederajat sebagai tujuan utama sosialisasi merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi tahunan, serta permintaan beberapa tenaga pengajar untuk melakukan sosialisasi disekolah tempat mereka mengajar.
“tahun lalu, menurut data base kita, kebanyakan pelanggar qanun jinayat melibatkan remaja-remaja yang berusia antara 16 s/d 19 tahun. Itu artinya kebanyakan mereka adalah anak-anak usia sekolah menengah atas” jelas Yusmansyah.
Direncanakan kegiatan sosialisasi ini akan mulai dilaksanakan pada pertengahan bulan September 2017, dan akan melibatkan 21 sekolah. Yusmansyah menambahkan bahwa pihaknya juga bersedia memberikan sosialiasi ke lembaga-lembaga lain sekiranya dibutuhkan. (Hasanusi, S.HI)