Banda Aceh – Satpol PP WH Kota Banda Aceh semakin mengintensifkan pengawasan dan sosialiasi seruan FORKOPIMDA Kota Banda Aceh. Kegiatan tersebut terus dilakukan disejumlah lokasi berbeda dalam wilayah hukum Kota Banda Aceh.
Menurut pantauan dilapangan, aturan larangan berjualan sebelum jam 16.00 WIB merupakan ketentuan yang paling sering dilanggar oleh para pedagang. Hal tersebut seperti diungkapkan Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP WH Kota Banda Aceh, Hardy Karmi, SE.
“berjualan selama ramadhan tidak dilarang, namun ada aturannya, pada jam berapa boleh berjualan dan dijam berapa dilarang. Hal tersebut agar semuanya bisa nyaman berpuasa” Terang Hardi.
Ia menambahkan, pihaknya melalui Praja Putri Satpol PP WH Kota Banda Aceh rutin melakukan pengawasan ke sejumlah pusat panganan buka puasa di Banda Aceh. Hal tersebut dilakukan agar kegiatan masyarakat selama Ramadhan bisa berlangsung tertib.
“kebanyakan penjual mengaku belum tau larangan berjualan tersebut, sehingga mereka sudah menjajakan dagangannya sebelum jam 16.00 WIB” kata Yuni Asrina, salah seorang Praja Putri.