Kasatpol PP WH Kota Banda Aceh Minta Pelaku Usaha Tak Fasilitasi Pelanggaran Syariat

Banda Aceh – Kasatpol PP WH Kota Banda Aceh, Ardiansyah, S.STP, M.SI, meminta pelaku usaha agar tidak memberi ruang sekecil apapun untuk kegiatan-kegiatan atau aktifitas yang melanggar pelaksanaan Syariat Islam di Kota Banda Aceh.

Hal tersebut disampaikan mantan Camat Kecamatan Meuraxa itu tidak lama setelah tim Satpol PP WH Kota Banda Aceh bersama TNI POLRI melakukan giat pengawasan dan penindakan Syariat Islam, Jum’at malam (20/8) disejumlah titik dalam wilayah hukum Kota Banda Aceh.

“saya mengajak seluruh teman-teman pelaku usaha agar tidak memberi ruang sedikitpun kepada siapa saja yang terindikasi ingin melakukan pelanggaran syariat Islam di Banda Aceh” kata Ardiansyah.

Lebih lanjut Ardiansyah mengancam akan memberikan sanksi tegas jika nantinya terbukti ada pelaku usaha yang menginisiasi atau memfasilitasi aktivitas yang melanggar Syariat Islam ditempat usahanya.

“jika melanggar, kami akan ambil tindakan tegas. Bisa-bisa izin usahanya dicabut” tegas Ardiansyah.

Sementara itu, Kabid Penegakan Syariat Islam, Safriadi, S.Sos.I menyebutkan bahwa Satpol PP WH Kota Banda Aceh akan terus melakukan pengawasan dan penegakan Syariat Islam. Hal tersebut dilakukan guna memastikan Banda Aceh bebas dari segala bentuk pelanggaran syariat Islam.

“kami terus berikhtiar menjaga Banda Aceh bebas dari segala bentuk pelanggaran Syariat Islam. (patroli) mulai dari pagi hari, lalu berlanjut ke sore hingga malam hari dan diteruskan oleh tim kalong hingga subuh hari” terang Safriadi.

Masih menurut Safriadi, selain melakukan pengawasan mandiri, pihaknya juga dibantu oleh Muhtasib yang ada disetiap Gampong.

“jika ada informasi-informasi pelanggaran Syariat Islam di desa masing-masing, Muhtasib biasanya langsung menghubungi Satpol PP WH Banda Aceh” tambah Safriadi.

Sebelumnya dilaporkan Satpol PP & WH Kota Banda Aceh melakukan razia rutin penegakan syariat Islam di sejumlah kafe dan hotel. Dalam razia tersebut petugas berhasil menemukan sejumlah botol minuman keras (miras) di salah satu kafe dan juga mengamankan dua pasangan yang diduga berbuat mesum di dua hotel berbeda.

Saat ini kasus-kasus tersebut masih ditangani bagiain Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP WH Kota Banda Aceh untuk tindakan lebih lanjut.