Ini Pesan Kasatpol PP WH Kota Banda Aceh Kepada Warga

Banda Aceh – Kasatpol PP WH Kota Banda Aceh Ardiansyah, S.STP, M.Si mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menjaga diri dan kelurga dari kegiatan-kegiatan yang melanggar pelaksanaan Syariat Islam di Kota Banda Aceh.

Hal tersebut disampaikan mantan Camat Kecamatan Meuraxa itu usai pelaksanaan uqubat cambuk terhadap 7 terpidana kasus pelanggaran Qanun No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Pasal 15 tentang Maisir dan Pasal 18 tentang Khamar, yang dilaksanakan di Taman Sari, Gp. Kp. Baru Kec. Baiturrahman, Rabu (8/9).

“mari kita jaga diri dan keluarga dari tindakan-tindakan yang mengarah pada pelanggaran Syariat Islam. Ini semata-mata bukan hanya karena kita takut disanksi tapi ini juga bagian dari melaksanakan perintah Allah SWT” pesan Ardiansyah.

Didampingi Kabid Penegakan Syariat Islam, Safriadi, S.Sos.I dan Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah dan SDA, Nurbayti, SH,MH, Kasat turut menyampaikan pesan kepada warga Banda Aceh yang memiliki anak agar lebih intens mengawasi putra putrinya.

“ditengah zaman yang serba dinamis ini saya mengajak kita semua untuk menaruh perhatian besar terhadap gerak-gerik anak-anak kita. Semoga tidak ada anak-anak kita yang terjebak dalam pelanggaran Maisir dan Khamar seperti yang kita saksikan tadi” tutup Ardiansyah

Senada dengan Kasat, Kabid Penegakan Syariat Islam, Safriadi, S.Sos,I juga menghimbau seluruh lapisan masyakat untuk sama-sama peduli pelaksanaan Syariat Islam di Banda Aceh.

“seandainya dihadapan kita terjadi pelanggaran jika memungkinkan kita ingatkan. Namun jika dirasa perlu melaporkannya kepada Satpol PP WH Kota Banda Aceh maka dapat menghubungi call center 0812 1931 4001. Banda Aceh ini milik kita bersama, sudah semestinya kita juga menjaganya bersama-sama” tambah Safriadi