Satpol PP WH Banda Aceh Door to Door Sosialisasi Larangan Peredaran Rokok Ilegal

Banda Aceh – Satpol PP WH Kota Banda Aceh melakukan Sosialisasi larangan peredaran rokok ilegal dalam wilayah hukum Kota Banda Aceh. Sosialisasi tersebut dilakukan door to door dan menyasar sejumlah pertokoan di GP. Peunayong, Kec. Kuta Alam, Rabu (10/11/2021)

Kasatpol PP WH Kota Banda Aceh Ardiansyah, S.STP, M.SI, melalui Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Dan SDA, Nurbayti, SH, MH, menyebutkan sosialisasi larangan peredaran rokok ilegal tersebut bakal terus dilakukan pihaknya bersama dengan institusi terkait sesuai hasil komunikasi yang dijalin Satpol PP WH dengan Bea Cukai Banda Aceh.

“kita berusaha agar tempat-tempat usaha yang beroperasi di Banda Aceh bisa menjadi objek sosialisasi kita” sebut wanita yang akrab disapa Bety itu.

Masih menurut Bety, nantinya pihak Satpol PP WH Banda Aceh secara rutin akan menugaskan regu khusus untuk melakukan sosialisasi ditempat-tempat usaha, utamanya yang memperjualbelikan rokok. Disamping itu pihaknya bersama dengan Bea Cukai Banda Aceh juga akan menyasar tempat-tempat keramaian untuk memaksimalkan sosialisasi tersebut.

“bila perlu warung kopi kita datangi satu persatu. Karena disana banyak warga yang berkumpul. Jadi kita harap pembelipun paham masalah rokok ilegal ini” tambah Bety.

Diakhir pernyataannya Bety mengajak seluruh pedagang agar tidak memberi ruang sedikitpun kepada peredaran rokok ilegal. Selain akan merugikan negara, jika kedapatan pedagang juga berpotensi dikenakan sanksi.