Banda Aceh – Satpol PP WH Kota Banda Aceh menegur sejumlah pengunjung Suzuya Mall karena beraktifitas ditempat publik tanpa menggunakan masker, Rabu (27/5), hal tersebut melanggar ketentuan yang termaktub dalam Perwal Kota Banda Aceh No. 25 Tahun 2020.
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kasie Ops Satpol PP WH Kota Banda Aceh, Afriandi Karim, SH itu juga menyasar sejumlah tempat keramaian lainnya, seperti taman sari dan seputaran pasar Aceh.
“meski pemerintah telah mengumumkan bahwa Aceh adalah salah satu Provinsi yang masuk katagori zona hijau, namun jangan sampai membuat kita lengah, sehingga tidak memakai masker lagi” pesan Andi.
Lebih lanjut, Afriandi mengingatkan kembali kepada warga bahwa ada sanksi yang menanti jika nekat tidak memakai masker saat beraktifitas ditempat-tempat keramaian.