Belasan Remaja Dinasehati Walikota Banda Aceh

Banda Aceh – Tim Terpadu Penegakan dan Pengawasan Syariat Islam (T2PSI) bersama Satpol PP WH Kota Banda Aceh mengamankan belasan remaja di wilayah hukum Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh, Selasa (16/3/21)

Giat yang turut dihadiri oleh Walikota Banda Aceh bersama wakil wali kota, Ketua DPRK, unsur Forkopimda, Sekda, Ketua MPU, Kepala SKPK, Satpol PP dan WH, para Dai Perkotaan, Muhtasib Gampong dan Relawan Aswaja itu menyasar sejumlah tempat yang selama ini terindikasi sering terjadi pelanggaran syariat.

Plt. Kasatpol PP WH Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko, S.STP, M.Si melalui Kabid Penegakan Syariat Islam, Safriadi, S.Sos.I menjelaskan total ada 19 remaja yang diamankan dari 2 lokasi berbeda.

“ada yang kami amankan di salah satu tempat karoeke di Ulee Lheu ada juga yang di salah satu Warkop di daerah Lampaseh” kata Safriadi

Masih menurut dia, remaja-remaja tersebut nantinya akan didata oleh pihaknya kemudian diberi pembinaan dan selenjutnya akan diserahkan kepada kepada keluarga masing-masing.

Ditanya pelanggaran apa yang dilakukan remaja-remaja tersebut, Safriadi menyebutkan mereka telah melanggar Qanun No. 11 tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah Ibadah dan Syiar Islam khususnya pasal 13 tentang busana.

Sementara itu, Walikota Banda Aceh, H. Aminullah Usman, SE, Ak, MM, secara khusus berpesan kepada remaja-remaja tersebut agar senantiasa menjalankan perintah Allah dan jangan mengecewakan orang tua.