Banda Aceh – Personil Satpol PP WH dan Linmas Kota Banda Aceh menertibkan seorang PKL yang coba-coba berjualan diarea jogging traack Taman Putroe Phang, Senin (10/1/2021). Penertiban tersebut sesuai dengan amanat Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Kasatpol PP WH Kota Banda Aceh, Ardianysah, S.STP, M.SI melalui Kabid Trantibum, Zakwan, S.HI, menyebutkan bahwa pihaknya tidak akan memberikan kesempatan sedikitpun kepada siapa saja yang coba-coba berjualan dilokasi-lokasi terlarang.
“selalu ada laporan yang sampai kepada kami, baik dari tim internal maupun dari aduan masyarakat. Langsung kita tindak lanjuti setiap ada laporan yang sampai kepada kami” sebut Zakwan.
Lebih lanjut mantan Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP WH Banda Aceh itu berpesan kepada warga Kota Banda Aceh agar senantiasi taat dan patuh pada aturan yang berlaku.
“apapun profesi kita, jika semuanya dijalankan diatas ketentuan yang berlaku maka akan aman-aman saja dan juga nyaman dikerjakan” tutup Zakwan.