Banda Aceh – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh menertibkan belasan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan disepanjang Jl. Ahmad Yani, Gp. Peunayong Kecamatan Kuta Alam, Rabu (30/11/2022). Langkah tersebut ditempuh setelah sebelumnya Instansi Penegak Perda itu sudah sering mengingatkan para PKL agar tidak berjualan di badan jalan.
Pelaksana Tugas (plt) Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, S.STP, M.Si melalui Kabid Trantibum, Zakwan, S.HI, menyebutkan bahwa pihaknya selalu melakukan pendekatan persuasif saat melakukan giat dilapangan.
“penertiban yang kami lakukan hari ini adalah upaya terakhir setelah terlebih dahulu melewati tahapan-tahapan seperti memberi himbauan, memberi teguran dan peringatan” terang Zakwan
Zakwan berharap agar penertiban yang dilakukan Satpol PP dan WH Kota Banda di Jalan Ahmad Yani bisa menjadi pelajaran bagi PKL lain agar tidak menggunakan fasilitas umum sebagai tempat berjualan.
“penertiban hari ini bukan yang terakhir, karena kami selalu melakukan pengawasan di seluruh wilayah hukum Kota Banda Aceh. Untuk PKL-PKL yang saat ini menempati fasilitas-fasilitas umum kami harap agar segara menghentikan kegiatannya, dan mencari lokasi lain yang tidak merugikan orang lain” himbau Zakwan
Semenatara itu Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian, Jumatno Sartoyono Sapri, A.Md, menerangkan bahwa kegiatan PKL yang berjualan pada fasilitas-fasilitas umum melanggar ketentuan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“dalam Qanun tersebut dijelaskan secara spesifik beberapa ketentuan yang berhubungan dengan ketertiban dan ketentraman. Terkait PKL dijabarkan dalam pasal 10 tentang tertib PKL. Sanksi yang menanti PKL pun bermacam-macam, mulai dari barang dagangannya diamankan sementara, hingga dimusnahkan secara permanen ” terang Sapri.
Ditanya soal barang-barang sitaan yang diamankan personilnya dari hasil penertiban di Jl. Ahmad Yani, mantan Kasie Trantib Kecamatan Jaya Baru itu mengaku nantinya para pemilik barang diwajibkan hadir ke Kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh untuk menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi.
“setelah kita beri pembinaan, mereka kita wajibkan untuk membubuhkan tanda tangan diatas materai dan berjanji tidak akan mengulangi lagi, setelah itu barang yang telah diamankan akan kita kembalikan” sebut Sapri