Banda Aceh – Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh mengamankan dua orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dipekan pertama Desember 2022 ini. Kedua ODGJ tersebut diamankan karena kerap meresahkan warga.
Pelaksana Tugas (plt) Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, S.STP, M.Si melalui Kabid Trantibum, Zakwan, S.HI, menyebutkan ODGJ-ODGJ tersebut diamankan di waktu dan lokasi berbeda.
“ODGJ tersebut kita amankan karena ada laporan dari warga. Lokasi kita amankan ODGJ tersebut ada yang di Kecamatan Kuta Alam dan ada juga dari Kecamatan Baiturrahman” terang Zakwan
Zakwan menambahkan, ODGJ-ODGJ yang diamankan personilnya kerap meresahkan warga. Bahkan ada yang anarkis dan nekat melempar rumah warga.
“persis kemarin siang, ada laporan dari warga rumahnya menjadi korban pelemparan yang dilakukan oleh ODGJ. Tidak berselang lama, setelah mendapat laporan tersebut kita langsung kerahkan personil untuk kita ambil tindakan” kata Zakwan
Nantinya, kata Zakwan, ODGJ yang telah diamankan pihaknya akan diserahkan kepada Rumah Sakit Jiwa Aceh untuk diberi penangan lebih lanjut.