Plt Kasatpol PP Dan WH Banda Aceh Minta Pemilik Bangunan Urus IMB

kasatpol pp wh banda aceh
Banda Aceh – Pelaksana Tugas (plt) Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, S.STP, M.Si, meminta para pemilik bangunan yang sedang atau akan melakukan pembangunan di wilayah Hukum Kota Banda Aceh untuk mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banda Aceh.
 
Sejatinya, kata Rizal, pekerjaan pembangunan baru bisa dilakukan setelah lebih dulu mengantongi IMB. Namun menurut hasil pemantauan di lapangan, pihaknya masih menemukan praktek sebaliknya.
 
“banyak laporan dan surat tembusan yang masuk kepada kami soal pekerjaan pembangunan yang sedang berlangsung namun belum memiliki IMB” kata Rizal, Senin (12/12/2022)
 
Atas laporan-laporan tersebut, mantan Camat Baiturrahman itu mengaku sudah memerintahkan Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah dan Sumber Daya Aparatur, untuk memangil pemilik bangunan guna menghadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
 
“jika terbukti belum memiliki IMB pekerjaannya terpaksa dihentikan dulu, hingga DPMPTSP mengeluarkan izin resmi” tegas Rizal
 
Diakhir pernyataannya, Rizal menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas amanat Qanun Kota Banda Aceh Nomor 10 Tahun 2004 tentang Bangunan Gedung.