Banda Aceh – Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh menyita puluhan bibit tanaman yang ditempatkan oleh PKL di Jl. Syiah Kuala atau persisnya di depan Pasar Al-Mahirah, Gp. Lamdingin, Senin (2/1/2023).
Pelaksana Tugas (plt) Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, S.STP, M.Si melalui Kasi Operasional dan Pengendalian, Jumatno Sartoyono Sapri, mengatakan, keberadaan bibit tanaman dipinggir jalan tersebut kerap mengganggu pengendara khususnya yang ingin berbelanja ke Pasar Al-Mahirah.
“sebelumnya sudah kita ingatkan para PKL agar tidak menempatkan bibit tanaman dilokasi tersebut, karena kerab mengakibatkan kemacetan apalagi di pagi hari dan akhir pekan ketika orang sedang ramai-ramainya ke Pasar Al-Mahirah” kata Sapri
Meski sudah diingatkan, sambung Sapri, para PKL tetap kekeuh menempatkan bibit tanaman di depan Pasar Al-Mirah. Atas dasar tersebut pihaknya mengambil tindakan tegas dengan menyita belasan bibit tanaman, dan meminta pemiliknya untuk hadir ke Kantor guna membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi.
Lebih lanjut, mantan Kasi Trantib Kecamatan Jaya Baru itu menyebutkan bahwa tindakan para PKL menempatkan bibit tanaman dipinggir jalan merupakan pelanggaran terhadap Qanun Kota Banda Aceh 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat khususnya Pasal 10 tentang Tertib PKL.