Langgar Aturan, Satpol PP dan WH Banda Aceh Potong Belasan Tiang Reklame

Banda Aceh – Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh memotong belasan tiang reklame dan neon box yang ditempatkan di sepanjang Jl. T. Iskandar, Kamis (29/12/2022). Tindakan tersebut dilakukan karena melanggar Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Pelaksana Tugas (plt) Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, S.STP, M.Si melalui Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah dan SDA, Saifullah, SH mengatakan keseluruhan tiang reklame dan neon box yang dipotong pihaknya merupakan tiang reklame nama usaha.

Sebelum akhirnya dieksekusi, kata Saifullah, pihaknya telah lebih dulu mengingatkan para pemilik papan reklame dan neon box melalui surat peringatan satu, dua dan tiga.

“Bahkan pemilik juga sudah menandatangani surat pernyataan membongkar sendiri tiang reklamenya, namun sampai pada hari yang disepakati pemilik tidak juga membongkar” terang Saifullah

Lebih lanjut kata Sifullah, selain melanggar Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018, menempatkan papan reklame atau neon box pada lokasi garis sepadan bangunan (GSB) juga melanggar ketentuan Perwal Kota Banda Aceh No. 44 Tahun 2010 tentang Standar Teknis Penataan Bangunan Gedung Di Wilayah Kota Banda Aceh.

“jika kita lihat Pasal 20 Perwal 44 tadi, disana jelas sekali disebutkan bahwa GSB hanya dapat difungsikang untuk keperluan pejalan kaki dan perparkiran. Diluar itu gak boleh” tegas Saifullah.

Diakhir pernyataannya Saifullah berpesan kepada seluruh warga Kota Banda Aceh agar tidak coba-coba mendirikan papan reklame di area GSB, karena disamping merugikan kepentingan umum, hal tersebut juga akan merugikan dirinya sendiri.